Baca Selengkapnya
Pemohon informasi yang adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Pemohon informasi yang adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohon informasi yang adalah kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan tandatangan dan Kartu Tanda Penduduk seluruh anggota kelompok.